|
- pembatasan sosial berskala besar;
- zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-
19); dan
- aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah
pembatasan sosial berskala besar.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
|
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan
mobil penumpang;
- kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil
penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
- kapal angkutan penyeberangan; dan
- kapal angkutan sungai dan danau.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
|
Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
|
- Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
- kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan
mobil jenazah; dan
- mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
|