|
- Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia, untuk
kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan; dan/atau
- Balai Pengelola Transportasi Darat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, untuk kapal angkutan
penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan
danau.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point).
- Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:
- akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol
dan jalan nontol;
- terminal angkutan penumpang;
- pelabuhan penyeberangan; dan
- pelabuhan sungai dan danau.
- Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan perubahan pengaturan lalu lintas.
|