Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 14
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan untuk pelayanan kapal penumpang sebagai berikut:
|
|
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan untuk pelayanan kapal penumpang sebagai berikut:
|