Halaman:Permenhut 1-2012.pdf/1

Halaman ini belum diuji baca


MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.1/MENHUT-II/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Sub Bidang AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan butir 31, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemerintahan daerah provinsi menyusun rencana-rencana kehutanan di tingkat provinsi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan, rencana kehutanan tingkat provinsi disusun oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di provinsi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);