Halaman:Permenparektaf 7-2012.pdf/10

Halaman ini belum diuji baca


Mengingat:
  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;


Memperhatikan: SuratPersetujuanMenteriPendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:B/307/M. PAN-RB/1/2012 tanggal 27 Januari 2012;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF.