Halaman:Permenparektaf 7-2012.pdf/11

Halaman ini belum diuji baca

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 2 Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 3 Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 4 Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 5 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu: a. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan b. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit 3