Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/1

Halaman ini belum diuji baca


MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Sebagian Nomor 35 Tahun Badan 2007 tentang Pengalokasian Kegiatan Pendapatan Usaha untuk Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Bantuan Teknis Penelitian dan Pengembangan Kepada Badan Usaha;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Republik Sistem Nasional Penelitian, 2002 Pengembangan, 84, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Indonesia Tahun Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Kegiatan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4734);