|
- Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya.
- Insentif adalah pemberian kemudahan/keringanan yang diberikan kepada badan usaha dalam rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
- Bantuan Teknis adalah insentif yang berbentuk bantuan berupa penempatan tenaga ahli dan/atau pemanfaatan fasilitas laboratorium di lembaga penelitian dan pengembangan.
- Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.
- Tim Pengkajian dan Penilai Permohonan Insentif Badan Usaha yang selanjutnya disebut Tim PPI adalah tim yang bersifat non struktural yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri.
- Tenaga ahli adalah pejabat fungsional peneliti, perekayasa, dan/atau pemulia tanaman di Lembaga Pemerintah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
|
- Badan usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif berupa bantuan teknis penelitian dan pengembangan.
|