Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/2

Halaman ini belum diuji baca

Lembaran Negara Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4497); 5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 32 tahun 2010

tentang Komite Inovasi Nasional; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 168); 8. Peraturan

Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03/M/PER/VI/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi; Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 290); MEMUTUSKAN:

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang

Menetapkan :

PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan: 1. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, MENDAGRI_MENRISTEK_PBM.13.42.1.12.1 DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS