Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/3

Halaman ini belum diuji baca

pengkajian, perekayasaan, dan pengoperasian yang selanjutnya disebut kelitbangan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. 2. Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antarinstitusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. 3. Lembaga Kelitbangan adalah institusi yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan, dan pengoperasian yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. 4. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat BPP Kemendagri adalah komponen Kementerian Dalam Negeri yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri. 5. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Penelitian dan Pengembangan atau lembaga lainnya di provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan kelitbangan serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah. 6. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode I (satu) tahun. 10.Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir yang berguna untuk manusia.

Pasal 2 Ruang lingkup penguatan SIDa meliputi: MENDAGRI_MENRISTEK_PBM.13.42.1.12.1 DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS