MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
KODE ETIK AUDITOR
DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kementerian Riset dan Teknologi secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga auditor yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi yang tinggi;
- bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan tenaga auditor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu adanya kode etik auditor sebagai landasan berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku auditor;
- bahwa berdasarkan pada pertimbangan huruf a dan sebagaimana huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Kode Etik Auditor di Kementerian Riset dan Teknologi;
|