|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengadaan secara elektronik atau e-procurement adalah Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik melalui http://lpse.ristek.go.id.
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Riset dan Teknologi.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Riset dan Teknologi.
|