|
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
|
- Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim yang berada di bawah Kalemdiklat.
- Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan pengembangan kepemimpinan atau
manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan
kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah
dan tingkat tinggi.
- Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat Kasespim yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
- Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan pimpinan Polri, terdiri atas:
- Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat Sespimma yang dipimpin oleh Kepala Sespimma, disingkat Kasespimma;
- Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen; dan
- Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti, disingkat Kasespimti.
- Sespim terdiri atas paling banyak 4 (empat) jenjang pendidikan pengembangan dan sejumlah
pejabat fungsional widyaiswara.
|
|