|
- Ketentuan huruf b angka 5) dan angka 10) serta huruf d angka 1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
|
Mabes Polri terdiri atas:
- Unsur Pimpinan:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
- Inspektorat Pengawasan Umum;
- Asisten Kapolri Bidang Operasi;
- Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;
- Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
- Asisten Kapolri Bidang Logistik;
- Divisi Profesi dan Pengamanan;
- Divisi Hukum;
- Divisi Hubungan Masyarakat;
- Divisi Hubungan Internasional;
- Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
- Staf Ahli Kapolri;
- Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
- Badan Intelijen Keamanan;
- Badan Pemelihara Keamanan;
- Badan Reserse Kriminal;
- Korps Lalu Lintas;
- Korps Brigade Mobil; dan
- Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
|
|