Halaman:Perpres-5-2017.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan huruf b angka 5) dan angka 10) serta huruf d angka 1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4
    Mabes Polri terdiri atas:
    1. Unsur Pimpinan:
      1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
      2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
      1. Inspektorat Pengawasan Umum;
      2. Asisten Kapolri Bidang Operasi;
      3. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;
      4. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
      5. Asisten Kapolri Bidang Logistik;
      6. Divisi Profesi dan Pengamanan;
      7. Divisi Hukum;
      8. Divisi Hubungan Masyarakat;
      9. Divisi Hubungan Internasional;
      10. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
      11. Staf Ahli Kapolri;
    3. Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
      1. Badan Intelijen Keamanan;
      2. Badan Pemelihara Keamanan;
      3. Badan Reserse Kriminal;
      4. Korps Lalu Lintas;
      5. Korps Brigade Mobil; dan
      6. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.