Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum
merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolri.
Itwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
di lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri.
Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Irwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum.
Itwasum terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan
kewilayahan dan 1 (satu) Biro.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Asisten Kapolri bidang Logistik disingkat Aslog
Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan
dalam bidang manajemen logistik yang berada di
bawah Kapolri.