Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/2

Halaman ini belum diuji baca


  1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
  2. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA.


BAB I
SUSUNAN KEMENTERIAN


Pasal I
{1} Kementerian Negara dalam Kabinet Kerja terdiri atas:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
  5. Kementerian Sekretariat Negara;
  6. Kementerian Dalam Negeri;
  7. Kementerian Luar Negeri;