Halaman ini belum diuji baca
Pasal 3
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 13 belum terbentuk maka Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memimpin dan mengkoordinasikan:
|
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. |
Pasal 4
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 20 belum terbentuk maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memimpin dan mengkoordinasikan:
|