|
- Badan terdiri atas:
- Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan
paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
- Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka l) terdiri atas paling banyak 5
(lima) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbagian.
- Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana
dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan
perundang-undangan, arsip, dan hubungan
masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
|