|
- Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
- Dalam hal kondisi Peserta yang terdaftar di FKTP belum merata, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan Peserta ke FKTP lain.
- Pemindahan Peserta ke FKTP lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan jumlah Peserta yang terdaftar, ketersediaan dokter,
tenaga kesehatan selain dokter, dan sarana prasarana di FKTP.
- Dalam hal Peserta yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) keberatan maka Peserta dapat meminta untuk dipindahkan ke FKTP yang diinginkan.
- Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan:
- dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pemindahan antar FKTP milik pemerintah;
- asosiasi fasilitas kesehatan untuk pemindahan antar FKTP bukan milik pemerintah; atau
- dinas kesehatan kabupaten/kota dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk pemindahan antara FKTP milik pemerintah dengan FKTP bukan milik pemerintah.
|