Halaman ini telah diuji baca
Pasal 10
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sesuai sebagai dengan Peserta PBI Jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
Pasal 11
|
Pasal 12
Penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten /kota. |
Pasal 13
|
(3) Pendaftaran...