|
- Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaan
- Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Iurannya dibayar sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden ini.
- Dalam hal Pemberi Kerja belum mendaftarkan dan membayar Iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab
pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
- Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
- Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|