|
- Kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggaan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah.
- Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mewajibkan Peserta untuk mendaftarkan diri dan/atau anggota keluarganya ke jenis kepesertaan yang baru.
- Kewajiban membayar tunggakan sebagaimana dimaksud pada aya (2) tidak mengakibatkan terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan.
|