Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 23
Peserta PBPU dan Peserta BP wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan. |
Pasal 24
Peserta yang pindah kerja ajib melaporkan data kepesertaannya dan identitas Pemberi Kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas Peserta. |
Pasal 25
Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. |
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan status kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementrian/lembaga terkait. |
Bagian...