Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/24
Halaman ini telah diuji baca
Tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 34
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 35
Iuran bagi penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yaitu sebesar 5% (lima persen) dari besaran pensiun pokok dan
tunjangan keluarga yanh diterima per bulan.
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat dan penerima pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah Pusat; dan
2% (dua persen) dibayar oleh penerima pensiun.
Iuran bagi penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf e dan huruf f mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.