Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca
  1. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan yaitu sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) Gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
  1. Iuran bagi anggota keluarga yang lain dari Peserta PPU dibayar oleh Peserta.
  2. Besaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta PPU per orang per bulan.
  3. Besaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta PBPU dan Peserta BP ditetapkan sesuai Manfaat ruang perawatan yang dipilih mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
  4. Pembayaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan Iuran dan membayarkan kepada BPJS Kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
  1. Peserta warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

(2) Dalam...