|
- Dalam hal Peserta menghentikan kepesertaannya sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan Manfaat.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PPU yang
masih mendapatkan Gaji atau Upah di Indonesia.
- Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kembali ke Indonesia wajib melapor
ke BPJS Kesehatan dan membayar Iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat Manfaat.
|