Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca
  1. Daerah otonom yang selanjutnya disebut adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB BAB II
PESERTA DAN KEPESERTAAN



Bagian Bagian Kesatu
Peserta Jaminan Kesehatan


Pasal 2
Peserta Jaminan Kesehatan meliputi:
  1. PBI Jaminan Kesehatan; dan
  2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Pasal 3
Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 4
  1. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
    1. PPU dan anggota keluarganya;
    2. PBPU dan anggota keluarganya; dan
    3. BP dan anggota keluarganya.

(2) PPU...