Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/74

Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 165

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,


cap dan ttd.

Surat Indrijarso