|
- Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- PNS yang berhenti dengan hak pensiun;
- Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun;
- penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
|