Halaman:Perpu 1 2014.pdf/58

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-58-

  1. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Dana Kampanye


Pasal 74
  1. Dana Kampanye Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari:
    1. sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Calon; dan/atau
    2. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
  2. Dana Kampanye calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
  3. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Calon wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye atas nama Calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
  4. Calon perseorangan bertindak sebagai penerima sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.