|
- Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
- Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan Kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
- Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus mencantumkan identitas yang jelas.
- Penggunaan dana Kampanye calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
- Pembatasan dana Kampanye Pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.
|