|
- Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
- Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan program dan anggaran;
- penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
- perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
- pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
|