Halaman:Perpu 1 2014.pdf/61

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-61-

  1. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.


BAB XII
PERLENGKAPAN PEMILIHAN


Pasal 77
  1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
  2. Sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 78
  1. Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
    1. kotak suara;
    2. surat suara;
    3. tinta;
    4. bilik pemungutan suara;
    5. segel;
    6. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
    7. TPS.
  2. Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya.
  3. Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.