|
- Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilaksanakan oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.
- Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan, huruf f harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
- Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
- Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.
|