Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus.
Pasal 81
Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara Pemilih yang keliru memilih pilihannya, mengganti surat suara yang rusak, dan untuk Pemilih tambahan.
Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara.
Pasal 82
Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau jumlah yang masih tersimpan, dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU Provinsi atau petugas KPU Kabupaten/Kota.