Halaman:Perpu 1 2014.pdf/65

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-65-

  1. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
  2. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 85
  1. Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
    1. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
    2. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.
  2. Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilihan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 86
  1. Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih.
  2. Petugas KPPS atau orang lain yang membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang dibantunya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 87
  1. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.