|
- TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau.
- Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan ditambah dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.
- Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara.
|