Halaman:Perpu 1 2014.pdf/69

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-69-


Pasal 95
  1. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
    1. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan
    2. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
  2. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain.
  3. Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
  4. Dalam hal terdapat Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Pasal 96
  1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.
  2. Dalam hal surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain maka surat suara dinyatakan tidak sah.

Pasal 97
  1. Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat atau pemantau Pemilihan, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
  2. Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilihan tidak mematuhi penanganan yang dilakukan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan maka yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.