BAB XIV
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Penghitungan Suara di TPS
Pasal 98
|
- Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir.
- Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung:
- jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS;
- jumlah Pemilih dari TPS lain;
- jumlah Pemilih yang menggunakan dasar Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan penduduk;
- jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
- jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru ditandai.
- Dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik.
- Penggunaan surat suara cadangan wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS.
- Penghitungan suara dilakukan sampai dengan selesai di TPS oleh KPPS dan dihadiri oleh saksi calon, pengawas TPS, pemantau, dan masyarakat.
- Saksi calon harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
- Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi calon, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat yang hadir
dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
|