|
- Saksi calon harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
- Dalam hal proses penghitungan suara oleh PPK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara kepada PPK.
- Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
- Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berasal dari seluruh PPS dalam wilayah kerja Kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
- PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada para Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota atau saksi calon dan Panwas Kecamatan yang ditunjuk serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada papan pengumuman di PPK selama 7 ( tujuh) hari.
- PPK wajib menyerahkan berita acara pemungutan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPS diterima.
- Berita acara dan sertifikat rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) beserta kelengkapannya dimasukkan dalam sampul khusus dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang disediakan yang pada bagian luar ditempel label atau disegel.
- PPK wajib menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara.
|