Penyerahan berita acara dan sertifikat beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib diawasi oleh Panwas Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Panwas Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota
Pasal 105
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK, KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Kabupaten/Kota yang dapat dihadiri oleh saksi calon, Panwas
Kabupaten/Kota, pemantau, dan masyarakat.
Saksi calon harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal rekapitulasi jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua PPK dalam wilayah kerja Kabupaten/Kota yang
bersangkutan, KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani.