Halaman:Perpu 1 2014.pdf/76

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-57-

  1. KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota kepada Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota atau saksi calon dan Panwas Kabupaten/Kota dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari.
  2. Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Kabupaten/Kota menetapkan Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dalam pleno KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
  3. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.

Pasal 106
  1. Dalam hal Pemilihan Gubernur, KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPK diterima.
  2. Berita Acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapannya dimasukkan dalam sampul khusus dan selanjutnya dimasukkan dalam kotak suara yang disediakan yang pada bagian luar ditempel label atau disegel.
  3. KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara.
  4. Penyerahan berita acara dan sertifikat beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diawasi oleh Bawaslu Provinsi.

Pasal 107 . . .