|
- KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota kepada Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota atau saksi calon dan Panwas Kabupaten/Kota dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari.
- Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Kabupaten/Kota menetapkan Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dalam pleno KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
- KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
|