|
- Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
- KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi kepada para Calon Gubernur atau saksi calon dan Bawaslu Provinsi dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Provinsi selama 7 (tujuh) hari.
- Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Provinsi menetapkan Calon Gubernur terpilih dalam pleno KPU dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
- KPU Provinsi mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon Gubernur terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
|