Halaman:Perpu 1 2014.pdf/78

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-78-

  1. Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
  2. KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi kepada para Calon Gubernur atau saksi calon dan Bawaslu Provinsi dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Provinsi selama 7 (tujuh) hari.
  3. Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Provinsi menetapkan Calon Gubernur terpilih dalam pleno KPU dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
  4. KPU Provinsi mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon Gubernur terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.

Pasal 109
  1. Calon Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Gubernur terpilih.
  2. Dalam hal tidak ada Calon Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan Pemilihan Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
  3. Calon Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah pada putaran kedua ditetapkan sebagai Gubernur terpilih.

Bagian . . .