Bagian Kelima
Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pasal 110
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara.
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL melaporkan adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 111
Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU.
Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah.