Halaman:Perpu 1 2014.pdf/79

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-70-

Bagian Kelima
Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Penghitungan Suara


Pasal 110
  1. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara.
  3. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 111
  1. Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU.
  2. Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah.

BAB XV . . .