Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang dan
Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang
Pasal 113
|
- Penghitungan suara ulang meliputi:
- penghitungan ulang surat suara di TPS; atau
- penghitungan ulang surat suara di PPS.
- Penghitungan ulang suara di TPS dilakukan seketika itu juga jika:
- penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
- penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
- penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
- penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
- saksi calon, PPL, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
- penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau
- terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
- Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi calon atau PPL dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.
- Dalam hal TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang, saksi calon atau PPL dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di PPS.
- Penghitungan ulang surat suara di TPS atau PPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
|