Halaman:Perpu 1 2014.pdf/83

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-83-

  1. Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan pelaksanaan rekapitulasi.

Pasal 117
  1. Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat Kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL maka PPS melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
  2. Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari setelah tanggal pemungutan suara.

Pasal 118
Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPS.

Pasal 119
  1. Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, saksi calon tingkat Kabupaten/Kota, dan saksi calon tingkat Kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPS yang bersangkutan.

(2) Dalam . . .