Halaman:Perpu 1 2014.pdf/88

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-88-

  1. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;
  2. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau;
  3. pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau; dan
  4. sumber dana.
  1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123.
  2. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Provinsi memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau Pemilihan Gubernur.
  3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Kabupaten/Kota memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau Pemilihan Bupati dan Walikota.

Pasal 126
Lembaga pemantau Pemilihan mempunyai hak:
  1. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
  2. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
  3. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
  4. berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
  5. mendapat akses informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  6. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.

Pasal 127 . . .