|
- rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;
- nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau;
- pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau; dan
- sumber dana.
-
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123.
- Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Provinsi memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau Pemilihan Gubernur.
- Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Kabupaten/Kota memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau Pemilihan Bupati
dan Walikota.
|