Halaman:Perpu 1 2014.pdf/89

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-89-


Pasal 127
Lembaga pemantau Pemilihan wajib:
  1. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU;
  2. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
  3. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
  4. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara;
  5. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; dan
  6. melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif.

Pasal 128
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
  1. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan;
  2. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
  3. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan;
  4. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu;
  5. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
  6. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan;

g. mencampuri . . .