|
- mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing;
- membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
- masuk ke dalam TPS;
- menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan
- melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.
|