Halaman:Perpu 1 2014.pdf/91

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-130-


Pasal 130
  1. Setiap anggota lembaga pemantau Pemilihan wajib memakai kartu tanda pengenal pemantau Pemilihan dalam melaksanakan pemantauan Pemilihan.
  2. Kartu tanda pengenal pemantau Pemilihan diberikan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Walikota.
  3. Lembaga pemantau Pemilihan wajib menaati dan mematuhi semua ketentuan yang berkenaan dengan Pemilihan serta memperhatikan kode etik pemantau Pemilihan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU.


BAB XVIII
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN


Pasal 131
  1. Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
  2. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
  3. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
    1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
    2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;

c. bertujuan . . .